Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum selama Bulan Ramadhan

Dalam rangka mewujudkan ketertiban umun dan ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran keputusan Bupati.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 3/4.00-8.3/02054/sat pol PP tertanggal 13 Maret 2024 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah (2024) ini ditujukan kepada para Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum yang ada di Kabupaten Bantul selama Bulan Ramadhan.
Pemerintah Kalurahan Sitimulyo turut menghimbau kepada para Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum yang berlokasi di Kalurahan Sitimulyo juga diwajibkan untuk ikut serta menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul selama bulan suci Ramadhan.

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin