Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalurahan Sitimulyo oleh Samsat KabupatenBantul

05 April 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 71 Kali
Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalurahan Sitimulyo oleh Samsat KabupatenBantul

Sedulur Sitimulyo, pada hari Kamis 04 April 2024 SAMSAT Kabupaten Bantul telah menyediakan layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Kalurahan Sitimulyo. Tujuan diadakan samsat keliling tersebut agar Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita harus taat pajak sehingga kita bisa berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Bantul. Karena bagi kendaraan yang terlambat pajaknya 2 Tahun, maka data regidentnya akan dihapus (UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2).

Sehingga dihimbau untuk warga Sitimulyo agar jangan sampai terlambat dalam membayar pajak, Pajak kendaraan bisa dibayarkan sejak 60 Hari sebelum jatuh tempo, (HW).