Pembuatan dan Perekaman E-KTP dan IKD oleh Dukcapil Kab. bantul di Kalurahan Sitimulyo

Pada hari Rabu,07 Februari 2024 Dukcapil Kab.Bantul mengadakan perekaman E-KTP dan IKD di Kalurahan Sitimulyo, Dalam kunjungannya ke Kalurahan Sitimulyo Dukcapil Kab.Bantul sebelumnya telah membagikan undangan kepada remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun untuk difasilitasi pembuatan dan perekaman E-KTP. Selain itu Dukcapil Kab.Bantul juga memberikan layanan Pembuatan IKD (Identitas Kpendudukan Digital) bagi masyarakat umum yang berada di wilayah Kalurahan Sitimulyo.
Proses pembuatan IKD dengan cara melakukan registrasi di aplikasi IKD, memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah. Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil dan jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi.
Dokumen kependudukan yang bisa kita temukan di dalam IKD diantaranya yaitu biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta keterangan kependudukan. Sehingga IKD bermanfaat untuk memudahkan akses data kependudukan tersebut dalam satu genggaman.
Persyaratan aktivasi IKD yaitu memiliki ponsel android/IOS, sudah melakukan perekaman KTP-el dan menyiapkan nomor HP dan email. Di samping memudahkan administratif pelayanan publik melalui aplikasi smartphone, keamanan data yang ada di aplikasi IKD tersebut juga terjamin aman, karena telah dilengkapi dengan sistem autentifikasi sehingga pemalsuan hingga kebocoran data di- pastikan minim terjadi.
Acara perekaman E-KTP dan pendaftaran IKD yang diselenggarakan oleh Dukcapil Kab.Bantul tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan sambutan yang positif oleh masyarakat Kalurahan Sitimulyo, dikarenakan masih banyak warga yang masih bingung unuk mengurus IKD tersebut.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin