Perhitungan Suara Pemilihan Umum Pemilu 2024 di Kalurahan Sitimulyo

Perhitungan suara pemilihan umum Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung setelah pemungutan suara berakhir yakni Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Di kalurahan Sitimulyo sendiri waktu perhitungan surat suara pemilihan umum pemilu 2024 dilakukan serentak mulai pada pukul 13.00 dan rata-rata petugas KPPS yang berada di TPS Kalurahan Sitimulyo selesai melakukan perhitungan Suara pada malam hari, bahkan ada beberapa TPS yang ada di Kalurahan Sitimulyo baru selesai menyelesaikan perhitungan pada tengah malam menjelang pergantian hari.
Pelaksanaan perhitungan suara dimulai setelah pencoblosan selesai dilakukan dan berakhir pada hari yang sama. Artinya, proses penghitungan surat suara pemilih dilakukan satu hari. Tetapi KPU memberikan kelonggaran waktu apabila perhitungan surat suara belum selesai dalam satu hari. Proses perhitungan diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara. Maka dari itu, pelaksanaan perhitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama 2 hari.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 Bab V tentang Perhitungan Suara poin A bagian 1. Tertulis bahwa waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai.
perhitungan suara Pemilu 2024 merupakan proses penghitungan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS, petugas akan menentukan suara sah yang didapat oleh pasangan calon, surat suara tidak sah, surat suara yang tidak digunakan serta rusak. Hasil dari proses perhitungan surat suara tersebut nantinya dicatat didalam formulir model C1-Hasil Plano dan ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi.
nantinya petugas KPPS wajib memberiksn salinan formulir model C1- hasil Plano kepada Pengawas TPS dan Saksi Parpol. pada saat perhitungan surat suara juga turut disaksikan oleh petugas Pengawas TPS dan Saksi dari perwakilan Parpol serta warga umum.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin